Terdakwa bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari mengakui memberi suap kepada anggota DPRD pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Pernyataan Pahri itu disampaikan di persidangan pada Kamis (7/4) yang turut dihadiri oleh terdakwa kedua yakni istrinya, Lucianty."Saya sangat menyesal sekali pak hakim dan mengakui bahwa tindakan saya itu salah," kata Pahri menjawab pertanyaan hakim.Pahri mengaku dirinya terpaksa memberikan uang suap itu karena dalam kondisi tertekan mengingat anggota DPRD akan menginterpelasi laporan keterangan pertanggungjawabannya dengan ditandai tidak pernah kuorum-nya rapat di badan musyawarah.Pada sekitar bulan Juni 2015, sambung Pahri, mendapatkan informasi dari bawahan yakni Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Faisyar (Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah) bahwa DPRD menagih janji komitmen pemberian uang dari pemerintah kabupaten.Janji itu berkaitan dengan belum tuntasnya pembayaran uang suap ke DPRD mengingat pemkab baru menyetor Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta sebagai setoran pertama dan kedua.Menurut Pahri, dua kali setoran ini murni inisiatif istrinya Lucianty atau diluar pengetahuannya."DPRD menunggu sampai Jumat, jika tidak dibayar maka akan dikeluarkan interpelasi pada hari Seninnya. Lalu saya menghubungi Kadis PU Bina Marga dan Kadis PU Cipta Karya dan berkata jika bisa dibantu, dibantu," kata Pahri di hadapan majelis hakim Saiman, Zuraidah, dan Sobandi dikutip dari Antara.Setelah itu, Pahri mengaku tidak menerima laporan lagi dari bawahannya itu. Namun semua ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015. Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.Pengakuan penyesalan juga diungkapkan terdakwa kedua, dan atas pengakuan itu tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri atas Wawan Yunarwanto, Ariyawan, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan akan mempertimbangkannya.Berdasarkan dakwaan JPU, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.Atas perbuatannya, Pahri dan istri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam sidang, Bupati Pahri baru mengaku suap anggota DPRD Muba
"Saya sangat menyesal sekali pak hakim dan mengakui bahwa tindakan saya itu salah," kata Pahri.
Rekomendasi