KPK-Kejagung terus dalami dugaan Kajati DKI dan Aspidus terima suap

Laode juga mengatakan KPK tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo dari Kejaksaan Agung.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia- Reporter
KPK-Kejagung terus dalami dugaan Kajati DKI dan Aspidus terima suap
Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus Kejati di Kejaksaan Agung. Wakil ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan saat ini KPK dengan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dalam menangani dugaan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Tomo Sitepu menerima suap dari PT Brantas Abipraya."Kan sudah disampaikan semalam kami (KPK) bersama Kejaksaan Agung. Kami juga turut prihatin dengan kejadian seperti ini," kata Laode, Rabu (6/4).Laode juga mengatakan KPK tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo dari Kejaksaan Agung.Sebelumnya, pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi