Direktur utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir jalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPR dalam proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dalam dakwaan Khoir didakwa memberikan uang Rp 7 milliar lebih kepada Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.Dalam pertemuan pada Oktober 2015 terdakwa bersama-sama dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary melakukan pertemuan bersama anggota DPR Komisi V, Andi Taufan Tiro."Menyampaikan bahwa Andi Taufan Tiro memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total Rp 170 miliar dari nilai total proyek tersebut sejumlah Rp 100 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).Kemudian, menurut JPU, Basir, Khoir pun meminta agar Andi Taufan Tiro memberikan proyek tersebut kepadanya. Tidak hanya itu Basir pun harus memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro agar proyeknya bisa jatuh ketangannya."Khoir pun bersedia untuk memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro sejumlah Rp 7 miliar dengan rincian Rp 4,2 miliar untuk fee proyek peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofia dan Rp 2,8 miliar untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofia," bebernya."Andi Taufan Tiro menyampaikan bahwa pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofia senilai Rp 30 Miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofia senilai Rp 70 Miliar dan disetujui oleh terdakwa," tambahnya.JPU Basir menjelaskan bahwa fee tersebut diserahkan secara berangsung. Penyerahan pertama, menurut Basir, Andi diberikan Rp 2 miliar untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofia. Kemudian, Basir menyerahkan kembali Rp 200 juta kepada Andi."Kemudian, terdakwa juga memberikan Rp 1,9 miliar dan pada November 2015 terdakwa melunasi fee tersebut Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar," tandasnya.Diketahui, dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Abdul Khoir telah menyuap beberapa anggota DPR untuk memuluskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Anggota komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin.Khoir memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary. uang sebesar Rp 21,2 Miliar; SGD 1,6 juta; dan USD 72.727 itu seluruhnya diserahkan Abdul Khoir kepada lima orang tersebut. Tak sendiri, Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Atas perbuatannya, Khoir dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Muluskan proyek di Maluku, politisi PAN dapat Rp 7 M dari pengusaha
Khoir pun meminta agar Andi Taufan Tiro memberikan proyek tersebut kepadanya.
Rekomendasi