Kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ke anggota DPRD membuka mata masyarakat bahwa demikian mudahnya Pegawai Negeri Sipil terlibat dalam kasus korupsi.
Berlatarkan 'taat pada pimpinan' seorang PNS yang terpilih karena hubungan kedekatan atau tanpa seleksi secara profesional bersedia menyediakan sejumlah uang yang dimintakan bupati untuk kepentingan pribadi.
Hal ini terungkap dalam keterangan sejumlah saksi yang menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada persidangan terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Muba Andre Sopan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga) mengungkapkan, dirinya diminta mencarikan dana Rp 2 miliar untuk kepentingan bupati menyuap anggota DPRD Muba.
Dia merasa terdesak karena beberapa kali ditelepon penghubung bupati yakni Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah/sudah divonis) dan Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/sudah divonis) untuk segera menyerahkan dana patungan.
Andre mengaku tidak dapat berbuat apa-apa karena pola ini sudah berlangsung lama di Pemkab Muba sementara dirinya merupakan kepala dinas baru.
Menurutnya, sudah menjadi 'rahasia umum' di Muba bahwa uang senilai satu persen dari belanja modal APBD akan diserahkan ke DPRD.
"Karena sudah sering ditelepon, akhrinya uang Rp 2 miliar itu saya dapatkan yakni Rp 1,5 miliar dari kontraktor Khairil Zaman, dan Rp 500 juta dari Effendi Soni. Setahu saya, kedua orang ini kemudian menang tender di PU," beber Andre.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Musi Banyuasin HM Yusuf terkait seluruh SKPD di Muba diharuskan untuk menyediakan uang patungan dana suap bagi anggota DPRD.
"Khusus untuk Disdik diminta Rp 25 juta, saat itu uang saya pinjam dari tabungan istri," kata Yusuf.
Pengaruh bupati dalam memimpin anak buahnya juga masih terlihat jelas di persidangan tersebut.
Saksi Syamsuddin Fei yang sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang berupaya mengaburkan peran Bupati Pahri Azhari dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Saiman.
Ia berupaya berkelit ketika hakim menanyakan siapa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang bagi anggota DPRD.
Akhirnya Syamsuddin Fei menyebutkan bahwa ia bertindak atas suruhan Pahri Azhari yang dihadapkan persoalan akan berakhirnya batas waktu pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai bupati.
Saat itu, DPRD mengancam akan mengajukan hak interpelasi karena sisa kesepakatan mengenai uang suap sebesar Rp 17,5 miliar baru disetor senilai Rp 2,56 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan JPU diketahui, sebanyak 14 SKPD telah menyetor dana suap sekitar Rp 5 juta hingga Rp 2 miliar ke bupati. Sementara, sisanya sebanyak 14 SKPD belum menyetor meski sudah didata besarannya.
Seperti diberitakan Antara, dari 14 SKPD itu diperoleh Rp 475 juta kemudian mendapatkan tambahan dari Dinas PU Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas pendidikan Rp 25 juta, ditambah dari dua terdakwa yakni Syamsudin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebesar Rp 35 juta.
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraidah Mokhsen mengatakan kasus ini merupakan muara dari kurang diimplementasikannya UU Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
Seharusnya, sambung Nuraidah, pemilihan pejabat eselon I dan II untuk menempati posisi sebagai sekretaris daerah, kepala dinas, asisten dan staf ahli di pemerintah kabupaten/kota harus melalui seleksi berdasarkan kapabilitas yang dimiliki sehingga yang dikedepankan yakni profesionalisme.
"Jadi bukan karena kedekatan dengan bupati, jika sudah begini maka sangat rentan dengan konflik kepentingan," tegas Nuraidah.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9312857/original/083718200_1785564319-hut2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371270/original/092807600_1791781012-IMG-20261012-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377041/original/032276700_1792402447-1001384785.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377027/original/077336600_1792401442-IMG-20261019-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377006/original/045785900_1792400640-1001384764.jpg)