Pihak Kaligis akan tempuh semua upaya hukum gugat deponering AS & BW

"Kita akan ajukan banding," papar kuasa hukum OC Kaligis, Desiana

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Pihak Kaligis akan tempuh semua upaya hukum gugat deponering AS & BW
OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan penjara. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali terhadap deponering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Deponering itu dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo atas perkara pidana yang menjerat dua mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).Salah satu alasan tidak diterimanya permohonan itu dijelaskan hakim lantaran pemohon mengajukan SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 19 Februari lalu. Sementara Jaksa Agung mendeponeringkan kasus AS dan BW pada 3 Maret 2016."Menurut Pak Kaligis akan dideponering, faktanya benar dideponering. Buktinya keluarkan, SKP2nya keluarkan, ternyata ada. Ini demi kepastian hukum kita ajukan permohonan," papar kuasa hukum OC Kaligis, Desiana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3)."Kalau dari para pemohon pastinya kecewa dan kita sudah menduga tidak dapat diterima. Kita akan ajukan banding," sambung dia.Pihaknya mengatakan akan melakukan upaya hukum apa saja untuk bisa memenangkan permohonannya. Karena menurut dia, meski Novel Baswedan, AS dan BW telah berjasa dalam memberantas korupsi, hal itu tidak membuat mereka kebal akan hukum."Iya kita akan melakukan banding atas keputusan ini. Kita akan tempuh upaya hukum apa saja yang bisa kita tempuh demi penegakan keadilan," tutup dia.

Rekomendasi