Gerebek klinik aborsi Cikini, polisi selidiki tulang di septic tank

Polisi juga akan mencari keterangan dari para pasien.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Gerebek klinik aborsi Cikini, polisi selidiki tulang di septic tank
klinik aborsi di cikini. ©2016 Merdeka.com/Adriana Megawati

Aparat Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi yang dilakukan di sebuah klinik di Jalan Cimandiri No.7, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). Tulang-tulang yang ditemukan akan diselidiki.Tulang-tulang yang telah remuk tersebut di diduga sebagai tulang rusuk manusia dengan panjang sekitar 3 hingga 5 cm, tulang kaki dengan panjang sekitar 7 hingga 10 cm dan terdapat tulang-tulang lain yang belum teridentifikasi."Tulang-tulang ini akan kita kirim ke Dokfor (dokter forensik) untuk memastikan apakah itu tulang janin bayi atau bukan," ucap Kasubdit III Sumdaling AKBP Adi Vivid, di lokasi Rabu (24/2).Dia menerangkan, cara aborsi para pelaku menggunakan alat vakum. Gumpalan darah yang di duga janin tersebut dibuang ke septic tank yang ada di rumah tersebut. Setelah proses aborsi, pasien akan disuruh untuk istirahat. Dan setelah pasien pulih, pasien akan dipulangkan dan kontrol 2 kali pada minggu pertama dan dua minggu berikutnya."Kami sudah menemukan beberapa barang bukti di antaranya diduga tulang janin berusia 4 bulan ke atas," ujar Adi.Untuk melengkapi bukti, pihak kepolisian akan menghubungi satu per satu pasien yang telah melakukan aborsi di tempat tersebut. "Baru satu yang tercatat, umurnya sekitar 30 tahun. Nanti yang terdaftar di buku pasien akan kita hubungi satu per satu," tegasnya.Para pelaku terdiri dari MM berperan sebagai dokter, SAL, NEH, dan HAS berperan sebagai karyawan dan SY berperan sebagai calo.Akibatnya para tersangka terjerat Pasal 75 Jo Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 73, pasal 77, dan pasal 78 UU RI No.29 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Rekomendasi