Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho membacakan pledoi di samping istri kedua, Evy Susanti. Dalam pledoinya Gatot mengklarifikasi seluruh proses sehingga menjerat dirinya ke meja hijau.Gatot menilai kasus yang menjerat dirinya dan istri berawal dari pemanggilan dua stafnya, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina oleh Kejaksaan Agung."Awal mula saya meminta kedua anak buah saya memenuhi panggilan Kejagung dengan didampingi pengacara pribadinya, OC Kaligis. Namun, setelah memenuhi panggilan, OC Kaligis ingin menguji kewenangan surat panggilan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan," ucapnya saat membacakan pledoi dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan Mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2)."Ternyata ada juga permintaan OC Kaligis terhadap dua staf saya, itu di luar sepengetahuan saya. Rencana gugatan terhadap pemanggilan, itu di luar sepengetahuan kami," lanjutnya.Gatot pun menceritakan proses islah dengan wakilnya yang kini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi."Hingga akhirnya ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pemberian sejumlah uang yang dilakukan OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary ke Hakim dan Panitera PTUN Medan," bebernya."Dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim, itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami bapak OCK. Karena bapak OCK selalu minta di luar fee yang disepakati," ungkapnya.Gatot juga menjelaskan bahwa uang Rp 200 juta kepada Rio Capella di luar inisiatif dirinya dan Evy."Kami ingin sampaikan pada majelis hakim bahwa semua bukan dari inisiatif kami atau istri kami. Tapi fakta persidangan terungkap semua karena permintaan saudara Sisca terhadap istri saya," tuturnya."Kira-kira itulah sedikit klarifikasi peristiwa yang akhirnya jadi peristiwa hukum yang menyebabkan saya jadi terdakwa dalam posisi sekarang ini," pungkasnya.
Baca pledoi, Gatot klarifikasi kasus suap PTUN Medan dan Rio Capella
Gatot pun menceritakan proses islah dengan wakilnya yang kini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi