Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mulai diadili, Senin (14/12). Berbeda dengan tiga gelombang sebelumnya yang disidangkan di Jakarta, mereka diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ke-14 terdakwa dibagi dalam lima berkas perkara. Ada dua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis yang diketuai Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Yusra akan menangani tiga berkas. Satu majelis lagi, yang diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rodslowny Lumbantobing, menangani 2 berkas.
Kelima berkas perkara itu masing-masing untuk terdakwa: Rahmad Pardamean Hasibuan dengan penuntut umum Heradian Salipi; Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Hosen Hutagalung dengan penuntut umum Haerudin; Sudirman Halawa, Ramli dan Irwansyah dengan penuntut umum Trimulyono Hendradi; Robert Nainggolan (61), Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dengan penuntut umum Ronald Ferdinand Worotikan; serta Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Mulyani dengan penuntut umum Budhi Sarumpaet.
Para terdakwa selaku penyelenggara negara, sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019, didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut ketika itu.
Rahmad Pardamean Hasibuan menerima Rp500.000.000, Nurhasanah Rp472.500.000, Jamaluddin Hasibuan Rp497.500.000, Ahmad Hosen Hutagalung Rp752.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000, Ramli Rp497.500.000, Irwansyah Damanik Rp602.500.000, Robert Nainggolan menerima Rp427.500.000, Layari Sinukaban Rp377.500.000, Japorman Saragih Rp427.500.000, Megalia Agustina Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp452.500.000, Syamsul Hilal Rp477.500.000, Mulyani Rp452.500.000.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Para terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013 dan pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana," kata penuntut umum KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kolega mereka yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum, yakni: Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, Budiman Pardamean Nadapdap, Muhammad Afan, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Bustami HS, Rijal Sirait, Fadli Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Rahmiana Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Muhammad Faisal, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu.
Kemudian Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemberian uang dilakukan setelah ranperda tentang P-APBD Provinsi Sumut TA 2013 disetujui pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut, termasuk para terdakwa, sekitar Oktober-November 2013. Pemberian uang dilakukan di ruangan Bendahara Sekwan, Muhammad Alinafiah, atau di ruangan masing-masing Anggota DPRD lainnya.
Alinafiah membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut sesuai catatan pembagian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap. "Anggota DPRD, termasuk Terdakwa masing-masing (mendapatkan) sejumlah Rp50.000.000; Banggar DPRD masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp10.000.000; Sekretaris fraksi masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp10.000.000; Ketua fraksi,masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp15.000.000; Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat tambahan sejumlah Rp75.000.000; dan Ketua DPRD mendapat tambahan sejumlah Rp200.000.000," jelas JPU.
Selanjutnya, untuk pengesahan APBD 2014, Gatot Pujo Nugroho melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut. Kamaluddin dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1.000.000.000.000 untuk seluruh anggota DPRD Sumut setelah persetujuan ranperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Sekda Nurdin Lubis keberatan. Kamaluddin menyampaikan agar proyek itu diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada Desember atau setidaknya diberikan "uang ketok" terlebih dahulu. Gatot setuju.
Akhirnya disepakati proyek senilai Rp1.000.000.000 diganti menjadi uang tunai sebesar Rp50.000.000.000 untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Rinciannya, Ketua DPRD mendapat jatah Rp2.000.000.000; Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp900.000.000 hingga Rp1.000.000.000; Ketua Fraksi masing-masing mendapat Rp700.000.000; Sekretaris Fraksi, masing-masing mendapat sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Banggar DPRD masing-masing mendapat sejumlah Rp450.000.000; dan anggota DPRD masing-masing mendapat Rp350.000.000.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili. Seluruhnya disidang di Jakarta dan telah dinyatakan bersalah. Sebagian telah selesai menjalani hukuman.
Sementara Gatot Pujo Nugroho juga telah dinyatakan bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.