Penyidikan kasus Novel Baswedan dihentikan Kejaksaan Agung lantaran sudah kedaluwarsa. Menyikapi hal ini, korban penganiayaan akan menggugat keputusan tersebut dengan cara menempuh jalur praperadilan. Pengacara korban, Yuliswan mengatakan permohonan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu."Kami mulai konsep dokumennya, didaftarkan di PN Bengkulu karena lokus kejadian berada di wilayah hukum itu," kata Yuliswan kepada Antara di Bengkulu, Rabu (24/2).Korban merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan. Irwansyah dan Dedi Muriadi menjadi korban penganiayaan dan mendapat tembakan di kaki keduanya."Padahal korban sudah mengatakan bukan kelompok pencuri sarang burung walet, dan kelompok tersebut juga mengatakan korban bukan kelompok mereka," katanya pula.Yuliswan juga telah mendatangi DPR RI, KPK, dan Kejaksaan untuk mencari keadilan, meminta kasus itu tetap bergulir dan kebenaran harus dibuktikan di persidangan."Ternyata dihentikan, oleh karena itu jalannya selanjutnya yakni praperadilan," ujarnya.Yuliswan menegaskan segera memasukkan berkas setelah mengumpulkan materi yang menguatkan, agar proses tersebut bisa bergulir kembali."Waktunya belum kami tentukan, kami juga menunggu salinan SKP2 dari Kejaksaan," katanya lagi.Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal 351 itu tentang penganiayaan berat. Namun pada 5 Februari 2016, surat dakwaannya ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus Novel dihentikan, pihak korban bersiap tempuh praperadilan
Korban merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan.
Advertisement
Rekomendasi