Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus Novel Baswedan, yang merupakan penyidik dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia menanyakan prosedur penangan kasus tersebut."Kalau (Kejaksaan) sekarang ada menyatakan bukti enggak cukup atau kedaluwarsa, bagaimana saat (Kejaksaan) menerbitkan berkas sudah P21?" kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/2).Polri, kata Agus, tidak menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya tugas Polri telah selesai, bila suatu perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan.Polri, lanjut dia, cuma menanyakan alasan Kejagung untuk mencabut berkas tersebut, meskipun hanya cuma kurang bukti dan kedaluwarsa."Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan juga hari sidang. Kenapa ditarik lagi (berkas)? Boleh enggak ditarik kembali? Tanya kejaksaan. Jika suatu kasus sudah P21 dan lengkap, tuntas pekerjaan Polri," ujarnya."Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apalagi? Ya enggak perlu dong. Polri menghormati keputusan Kejaksaan terkait Novel," pungkasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004."Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Polri pertanyakan alasan Kejagung hentikan kasus Novel Baswedan
Polri mengkritik soal kurangnya bukti karena kejaksaan sudah menyatakan kasus itu P21.
Advertisement
Rekomendasi