Nasib revisi Undang-undang KPK kini menggantung. DPR membatalkan rapat paripurna pembahasan draf revisi yang seharusnya digelar pada Kamis 18 Februari kemarin karena ada penolakan dari sejumlah fraksi. Sementara sikap pemerintah juga mendua. Presiden Jokowi kini disalahkan, karena dinilai tidak tegas bersikap.Tiga fraksi, Demokrat, Gerindra dan PKS menyatakan menolak empat poin yang sudah sempat dibahas di Badan Legislasi. Keempat poin itu adalah penyadapan yang harus melalui izin pengadilan dan dewan pengawas, pembentukan dewan pengawas KPK, pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, serta pengangkatan penyidik independen. Isi pasal-pasalnya dianggap melemahkan KPK.Sementara di pihak pemerintah, sikap berbeda ditampilkan dua pihak. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjadi orang terdepan yang menyatakan Presiden Jokowi telah menyetujui revisi dan surat presiden telah dikirimkan ke DPR.Namun pihak Istana melalui juru bicara Johan Budi SP dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan presiden belum mengirimkan surat apapun terkait revisi UU KPK.Dua pernyataan berbeda ini menuai kritik tajam dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Apalagi, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Jokowi apakah revisi dilanjutkan atau tidak."Ya ini kan tinggal waktunya. Dulu bilang ini sudah waktunya tapi pemerintah enggak mau. Yang plin-plan itu juga pemerintah, mau apa enggak," cetus Fadli di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2)."Kalau mau (revisi), putuskan. Kalau tidak mau putuskan. Jangan menunggu-nunggu seperti tidak jelas. Pemerintah harus bersikap," sambung dia.Menurut dia, pembahasan revisi ini pernah diusulkan DPR sebelumnya. Saat itu, kata dia pemerintah meminta untuk menundanya. Bagi Fadli, kejelasan revisi ini tentu dilihat dari sikap pemerintah."Ya sebetulnya tergantung pada sikap pemerintah. Karena selama ini juga kalau kita lihat pada tahun lalu ada dua kali bicara begitu pemerintah yang meminta itu tunda. Kemudian DPR pernah beberapa kali pembahasan dan pernah masuk dalam Prolegnas prioritas namun pemerintah akhirnya juga tidak setuju. Karena harus dua belah pihak, DPR dan pemerintah," ujarnya.Fadli menegaskan, dasar penolakan Gerindra adalah adanya poin pelemahan KPK dalam pasal yang direvisi, bukan sekadar pencitraan agar mendapat simpati rakyat."Ya saya kira itu pendapat ya. Sah-sah saja. Saya kira tidak ada pencitraan. Pencitraan itu kan kalau tidak konsisten. Ini kan sikap fraksi," kata Fadli.
Apa kata Partai Demokrat?
Advertisement
Sementara Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan, Demokrat hanya akan menyetujui revisi jika isinya memperkuat. "Demokrat memandang bahwa ini pelemahan KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ungkap dia.Agus mengingatkan pemerintah, jika hendak merevisi, isinya harus memperkuat KPK. "Yang jelas kita harus juga ambil titik poin, titik poinnya kalau ingin melaksanakan revisi undang-undang KPK intinya harus memberikan penguatan kepada institusi KPK tersebut, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi kolusi nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus," pungkas dia.Sedangkan mantan ketua Mahkamah Agung yang kini Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendesak Presiden Jokowi segera memberikan pernyataan. Apalagi, kata dia, sudah banyak penolakan dari masyarakat."Presiden sendiri bisa mengeluarkan argumen, melihat publik yang banyak sekali menolak," kata Bagir Manan saat diskusi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail Jakarta Selatan, Kamis (18/2).Bagir menambahkan, efek jera terhadap pemberantasan korupsi ini bukan hanya untuk pelaku saja tetapi juga ditujukan untuk semua orang."Efek jera ini bukan hanya untuk pelaku, tapi juga buat semua orang. Dalam ilmu kriminologi ilmu pemidanaan telah gagal karena sekarang banyak yang sudah dipidana tapi tidak jera juga," katanya.Bagir menyatakan sekarang ini penegakan hukum di Indonesia sudah sangat lemah sehingga dampaknya tidak membuat efek jera terhadap pelaku yang terjerat pidana."Penegakan hukum yang lemah membuat sistem pemidanaan kita juga lemah. Nah ini sumber-sumber yang dapat memperlemah sudut hukum," kata Bagir.KPK yang juga sebagai lembaga pengawas dan hukum dalam pemberantasan korupsi ini seharusnya menggunakan wewenangnya dengan proporsional."Sekarang ada kesan KPK yang memiliki wewenang lebih besar, kadang- kadang menggunakan wewenangnya dengan tidak proporsional. Salah satu sebabnya karena tidak ada cara mengingatkan KPK menggunakan wewenang tidak proporsional. Misalnya, orang yang sudah tersangka, 3 tahun tidak diperiksa. Nah itu di satu pihak dapat dikatakan ini cara orang menghindari pemeriksaan sehingga tersangka merasakan dirugikan karena bertahun-tahun tidak ada kepastian hukum," ucapnya.Jadi menurutnya, dalam memberantas korupsi tersebut harus ada yang diperbaiki seperti tatanan hukum, politik, ekonomi, sosial. "Ini harus diperbaiki, kalau tidak sama saja. Jadi tidak akan ada efek jera terhadap koruptor atau pemberantasan korupsi," tuturnya.