Dita cabut laporan di Bareskrim, MKD diminta tetap periksa Masinton

Seperti diketahui, Dita telah mencabut laporan tindak kekerasan yang dilakukan Politisi PDIP Masinton Pasaribu kemarin.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Dita cabut laporan di Bareskrim, MKD diminta tetap periksa Masinton
gita masinton. ©2016 Merdeka.com

Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporan tindak kekerasan yang dilakukan Politisi PDIP Masinton Pasaribu pada Rabu (17/2). Dita juga mencabut surat kuasa LBH APIK untuk tidak menjadi kuasa hukum dalam kasus kekerasan ini."Video rekaman pengakuan MP merupakan alat bukti yang cukup signifikan baik terkait dengan penganiayaan itu sendiri maupun yang berkaitan dengan pembohongan. Berbagai tekanan dan ancaman tersebut berpuncak pada kemarin. Soudara MP dan pengacaranya tidak saja mengabaikan kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara ini dihadapan LBH APIK tapi juga melanggar etika profesi," kata Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di Kantornya, Jumat (19/2).Ratna mengatakan, Dita telah mengalami tekanan dari Masinton karena menyebarkan video pengakuan Politisi PDI Perjuangan tersebut ke publik. Oleh sebab itu, Dita diancam Masinton melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik."Kami menanggap relasi kekuasaan politik dan ekonomi yang ada dalam kasus-kasus kekerasan perempuan hendaknya menjadi perhatian penegak hukum dan etik dan tidak selayaknya para penegak hukum dan masyarakat luas memainkan prasangka-prasangka patriarkhi yang bermain didalamnya," kata dia.Oleh sebab itu, Ratna mengharapkan Bareskrim Polri melanjutkan proses pemeriksaan kasus tersebut karena bukan delik aduan. Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III Masinton Pasaribu."Apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara MP sebagai pelaku dan DA sebagai korban tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana dari perbuatan MP," tandasnya.

Rekomendasi