Ini penjelasan KPK terkait OTT pejabat MA

AS diciduk bersama dengan 5 orang lainnya terkait dugaan suap penanganan kasus perkara di tingkat kasasi.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Ini penjelasan KPK terkait OTT pejabat MA
Plh Kabiro Humas KPK Yayuk Andriati (kiri) bersama Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat hendak memberikan keterangan terkait kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Mahkamah Agung berinisial AS dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). AS ditangkap di rumahnya di Gading Serpong dengan barang bukti uang Rp 400 juta, sedangkan pengusaha IS ditangkap di apartemennya, selain itu KPK juga menangkap pengacara ALE. Ketiganya ditangkap terkait dugaan korupsi berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi