Kasus dugaan permufakatan jahat yang menyeret nama Setya Novanto dinilai sebagai cara Jaksa Agung HM Prasetyo mencari panggung. Sebab, Kejaksaan Agung terlihat ngotot untuk mengusut kasus itu.Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Muzakkir berpendapat pengusutan yang dikenal kasus 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi kasus ini dianggap telah basi. Selain itu, dia menganggap bahwa kasus ini juga tidak mengandung unsur pidana."Kenapa dan ada apa ini Jaksa Agung begitu bersemangat? Langkah meneruskan kasus yang usang ini menimbulkan pertanyaan publik," kata Muzakkir, seperti dilansir Antara, Jumat (12/3).Muzakkir menuturkan, permufakatan jahat dalam kasus yang menjerat Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid ini tidak ada. Sebab, ketiganya tidak melakukan deal dalam pertemuan."Sewaktu masalah itu ramai diperbincangkan saja, unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada 'deal', apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, penegakan hukumnya melenceng," ujarnya.Menurut dia, tudingan adanya permufakatan jahat sesungguhnya tidak berdasar dan tidak benar. "Sebab, dalam pertemuan tiga tokoh itu tidak ada kesepakatan (deal) yang terjadi," katanya.Dia menjelaskan, dugaan permufakatan jahat sudah seharusnya tidak diteruskan karena Setya Novanto sudah tidak menjabat Ketua DPR. Begitu juga Maroef Sjamsoeddin sudah mundur dari posisinya sebagai Presiden Direktur PT Freeport. "Permufakatan jahat apa yang bisa mereka lakukan?" ungkapnya.Menurut Muzakkir, langkah meneruskan kasus ini keliru dan melenceng dari kaidah penegakan hukum. "Sekali melenceng dalam proses penegakan hukum, maka sesungguhnya tidak boleh lagi menjadi penegak hukum," terangnya.
Jaksa Agung dinilai terlalu bersemangat usut kasus pemufakatan jahat
"Jika kasus ini diteruskan, penegakan hukumnya melenceng."
Advertisement
Rekomendasi