Santriwati dan kekasihnya jadi tersangka kasus aborsi

Polisi juga masih melakukan penelusuran dari manakah obat menggugurkan kandungan itu diperoleh.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Santriwati dan kekasihnya jadi tersangka kasus aborsi
Aborsi. ©shutterstock

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan bahwa NLM (20) santriwati warga Kabupaten Subang, Jawa Barat nekat melakukan aborsi bersama sang kekasih, DYA (24) karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orangtua mereka."Karena hubungan gelap (hugel) mereka tidak direstui orang tuanya. Mereka nekat berhubungan layaknya suami istri secara sembunyi-sembunyi. Terus hamil di luar nikah dan menggugurkan kandungannya di ponpes itu. Dia orang Subang. Laki-laki organ Grobogan, bakul swike," terang Burhanudin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/2).Selain telah memintai keterangan DYA (24) polisi juga masih melakukan penelusuran dari manakah obat menggugurkan kandungan itu diperoleh."Pelaku aborsi dengan cara konsumsi obat yang dibeli lewat online untuk gugurkan kandungan. Lagi kita cari online mana yang jual obat gugurkan kandungan itu," terang Kombes Pol Burhanudin.Sepasang kekasih itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tembalang."Lagi ditangani dan diperiksa sama petugas Polsek Tembalang. Masih kita lakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya," jelasnya.Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah saat ini sedang mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan santriwati pesantren di wilayah hukumnya. Praktik aborsi itu dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zuhri, Jalan Ketileng nomor 13A, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tempat santriwati menimba ilmu.Kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya salah satu pasien di RSUD Ketileng, Kota Semarang yang dirawat karena menderita pendarahan karena aborsi ilegal. Pasien itu berinisial NLM (20) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Rekomendasi