LBH Yogya sebut ada kejanggalan putusan bersalah lima PKL Gondomanan

Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
LBH Yogya sebut ada kejanggalan putusan bersalah lima PKL Gondomanan
Sidang PKL di Yogyakarta. ©2016 merdeka.com/kresna

Kuasa hukum lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan dari LBH Yogya menilai, ada kejanggalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim sidang gugatan 1,12 miliar PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebab ada ketidakkonsistenan antara pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.Kuasa Hukum LBH Yogya, Rizki Fatahilah yang mendampingi PKL menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim mengakui jika surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta adalah perjanjian sewa-menyewa. Namun dalam putusan gugatan justru PKL yang dinyatakan melanggar hukum, bukan Keraton yang menyewakan lahan yang sudah ditempati orang lain."Penyewa dalam hal ini Eka Aryawan tidak bisa menikmati haknya, padahal dia sudah membayar sewa ke pihak pemberi sewa yakni Keraton, Panitikismo," katanya pada wartawan usai sidang putusan di PN Kota Yogyakarta, Kamis (11/2).Menurutnya, Keraton seharusnya membereskan segala urusan sebelum memberikan sewa tanah kekancingan. Namun faktanya tidak, Keraton sudah merugikan penyewa karena menyewakan tanah yang masih dipakai orang lain."Yang digugat seharusnya Panitikismo Keraton, yang dituntut ganti rugi harusnya Panitikismo Keraton, bukan PKL," terangnya.Dia pun melihat putusan ini bisa menjadi contoh buruk. Sebab orang-orang yang menempati tanah milik Keraton bisa digusur seenaknya saja ketika surat kekancingan diberikan pada penyewa."Semua orang akan terancam dengan surat kekancingan, sewaktu-waktu bisa digusur. Seharusnya tidak seperti ini, serta merta seenaknya menggusur," pungkasnya.

Rekomendasi