5 PKL di Yogya diputus bersalah dalam sidang gugatan Rp 1,12 miliar

Tergugat terbukti bersalah menempati tanah yang bukan miliknya.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
5 PKL di Yogya diputus bersalah dalam sidang gugatan Rp 1,12 miliar
Sidang PKL di Yogyakarta. ©2016 merdeka.com/kresna

Lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta yang digugat Rp 1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (11/2). Namun tidak semua gugatan Eka Aryawan dikabulkan oleh majelis Hakim.Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Suwarno mengatakan gugatan Eka Aryawan yang dikabulkan hanya sebagian saja. Poin gugatan yang dikabulkan yaitu tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati tanah yang bukan miliknya."Tergugat terbukti melawan hukum dan mengosongkan tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat," kata Suwarno dalam persidangan, Kamis (11/2).Selain putusan tersebut, biaya perkara sebesar 1,3 juta juga dibebankan kepada tergugat.Kuasa hukum penggugat, Oncan Purba mengaku cukup senang dengan putusan hakim. Namun pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak karena gugatannya tidak semuanya dikabulkan."Kami masih pikir-pikir. Tapi yang jelas memang sudah terbukti jika klien kami yang memiliki hak atas tanah tersebut," ungkapnya.Sedang kuasa hukum tergugat, Rizki Fatahilah menjelaskan pihak sudah pasti akan melakukan banding atas putusan tersebut."Kami akan melakukan banding, karena putusannya ini hanya sebagian saja yang dikabulkan," pungkasnya.

Rekomendasi