Dijadwalkan pemeriksaan kedua di kejagung, Setya Novanto belum hadir

Kejaksaan Agung ingin memperdalam isi pembicaraan Setya Novanto dan kaitan dengan dugaan pemufakatan jahat.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Dijadwalkan pemeriksaan kedua di kejagung, Setya Novanto belum hadir
Setya Novanto penuhi panggilan Kejagung. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham'. Pemeriksaan hari ini disepakati sebagai tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya. Namun hingga pukul 12.00 WIB, belum ada tanda-tanda kehadiran Setya Novanto.

"Sampai jam segini belum ada konfirmasi kedatangan, pada pemeriksaan Minggu lalu hari Kamis memang disepakati akan dilanjutkan hari ini untuk keterangannya dan kemarin juga sudah ada informasi dari staf bahwa Setnov akan hadir hari Selasa tapi tidak ada berita lebih lanjut dan kesepakatan Minggu lalu itu hari ini, kita tunggulah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Jakarta, Kamis (10/2).

Arminsyah enggan membeberkan materi yang akan ditanyakan pada Setya Novanto. Kejaksaan Agung ingin memperdalam isi pembicaraan Setya Novanto dan kaitan dengan dugaan pemufakatan jahat terkait 'pemalakan' saham PT Freeport Indonesia.

"Saya tidak bisa detail kasih tahu tapi yang jelas kita pengen minta keterangan yang bersangkutan berkaitan dengan isi pembicaraan. Apa isi pembicaraan karena di pemeriksaan kemarin Pak Setya Novanto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Sudah itu saja," jelas Arminsyah.

Kejaksaan Agung perlu mendalami pembicaraan dan isi rekaman mengingat Setya Novanto hanya mengakui adanya pertemuan, namun membantah suaranya dalam rekaman milik mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Hanya membenarkan adanya pertemuan. Kita juga mau menanyakan apa sih yang dibicarakan, cuma kemarin sudah ada jawaban sementara bahwa meragukan apa yang kita dengarkan dan Setya Novanto juga menyangkal rekaman tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memeriksa Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport atau Papa Minta Saham. Kasus ini diambil Kejagung saat Mahkamah Kehormatan Dewan DPR juga menyelidiki kasus tersebut dari segi pelanggaran etika. Kejaksaan sudah meminjam rekaman asli pembicaraan antara mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Rekomendasi