Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat

Majelis hakim memvonis sejumlah simpatisan ISIS, dua diantaranya merupakan Muhammad Fachry dan Abu Royan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Sidang vonis simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat
Terdakwa Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry saat menghadiri sidang vonis terkait simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Febriansyah yang berperan menyebarkan video-video propaganda ISIS melalui internet, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi