Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan dalam kedokteran transplantasi ginjal adalah kegiatan yang legal. Sebab, transplantasi ginjal dilakukan sebagai bentuk kemanusiaan.
"Memang transplantasi ginjal itu legal, kita harus menolong kemanusiaan," ujar Nila kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Meski demikian, Nila menegaskan terdapat beberapa hal yang mengatur transplantasi ginjal. Sehingga, dalam kasus praktik jual beli ginjal, Nila menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim.
"Tentu ada syarat-syarat dari masalah ini, misalnya menjadi pendonor semua ada SOP nya, kalau sudah sesuai SOP berarti legal," ujar dia.
"Tetapi Bareskrim tentu dalam arti kalau jual beli ginjal itu yang ilegal inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim," tambahnya.
Sementara itu, Nilai klaim dirinya tak tahu menahu soal keterlibatan oknum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dalam kasus jual beli ginjal. Dia beralasan, masih menunggu hasil penyelidikan.
"Saya tidak tahu, karena ini dalam penyelidikan jadi kita tunggu saja hasil dari Bareskrim," imbuhnya.