Usut kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung dinilai paksakan kehendak

"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya."

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Usut kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung dinilai paksakan kehendak
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam upaya perpanjangan kontra PT Freeport Indonesia. Namun pengusutan kasus ini dinilai memaksakan karena unsur pemufakatan yang tak ada dalam kasus yang dikenal dengan sebutan 'papa minta saham'.Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Chaerul Huda menilai, Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap arif dan tidak memaksakan penanganan kasus papa minta saham ini. Pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid sama-sama tidak menyepakati apapun menurut dia.Chaerul menerangkan, bahwa unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat."Pengertian pemufakatan jahat dalam dilihat dari pasal 88 KUHPidana, pemufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan," kata Chaerul dalam pesan singkat, Kamis (28/1).Sedangkan dalam kasus ini, kata dia, antara pihak Pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid), tidak ada unsur yang disepakati."Sebaiknya kejaksaan jujur kepada publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," tegas dia.Terlebih, sambung Chaerul, hampir seluruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil."Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamsoeddin," kata dia.Dia menjelaskan, oleh karena hanya keterangan pihak pertama, bukti yang dimilki Kejagung jadi mentah, sebab hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak tertuduh tak bisa memberikan keterangan, karena tak ada persetujuan dari akhir pembicaran yang disadap itu."Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadilkan. Pasti kalah di sana," pungkas dia.

Rekomendasi