Kasus Lamborghini maut, Wiyang hanya didakwa lalai berkendara

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, mendengarkan keterangan saksi.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Kasus Lamborghini maut, Wiyang hanya didakwa lalai berkendara
Pengemudi Lamborghini maut. ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

Sidang perdana kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya, digelar hari ini, Rabu (27/1), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Agenda sidang yang digelar di Ruang Sari 1 PN Surabaya itu pembacaan dakwaan.Wiyang tiba di PN Surabaya sekitar pukul 14.10 WIB. Dia datang diangkut menggunakan mobil tahanan bersama pesakitan lain dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sekitar 20 menit kemudian, sidang dipimpin Hakim Burhanuddin itu dimulai."Saudara sudah terima surat dakwaan dari jaksa? Saudara dengarkan baik-baik apa yang menjadi dakwaan saudara," kata Burhan kepada Wiyang saat membuka sidang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ferry E Rachman, dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaannya. Mulai dari kronologis kejadian hingga mengakibatkan satu korban tewas, dan dua luka-luka, beserta pasal dakwaannya, dibacakan lengkap oleh Rachman.

Wiyang dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) alternatif ayat (2) dan (4) juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam dibui paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Pengemudi Lamborghini maut ©2016 merdeka.com/moch andriansyah

"Saudara sudah mengerti? Apakah Anda ingin mengajukan bantahan?," tanya hakim ketua usai mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa. Kemudian dijawab lirih oleh Wiyang, "Ya (mengerti). Tidak (membantah dakwaan)."Jaksa meminta waktu sepekan buat mempersiapkan saks-saksi. Alhasil, sidang lanjutan baru digelar kembali pada Rabu pekan depan.Kakak kandung terdakwa, Wina Lautner, yang hadir dalam sidang mengaku tak ada persiapan khusus saat adiknya menjalani sidang. "Tidak ada persiapan khusus. Adik saya siap menjalani sidang ini. Bahkan sidang ini sangat dinanti, agar perkaranya cepat selesai," kata Wina.Pada 29 November 2015 lalu, Wiyang mengendarai mobil Lamborghini dengan kencang mengalami selip. Wiyang lantas hilang kendali dan menabrak warung STMJ (susu telur madu jahe), di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Dalam insiden itu, Kuswanto, warga Jalan Kaliasin, yang tengah membeli STMJ tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Sri Kanti, mengalami patah tulang. Pemilik warung STMJ, Mujianto, terpental dan juga mengalami patah tulang.

Rekomendasi