Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menolak mentah-mentah permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso soal penambahan wewenang BIN melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga teroris. Jokowi menegaskan, penindakan tetap wewenang kepolisian.
"Tadi ada perdebatan soal itu, BIN kan UU-nya BIN, arahan Bapak Presiden ya tetap kalau penegakan hukum kan tetap pada polisi, BIN tidak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Untuk memperkuat pencegahan terhadap aksi terorisme, Jokowi memutuskan melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam rencana revisi tersebut, penangkapan terhadap terorisme tidak dilakukan oleh BIN, tetapi kepolisian.
"Artinya kita kaji secara mendalam, tetapi tadi Panglima TNI juga mengatakan BIN adalah mata dan telinga presiden. Kalau ada informasi dari BIN serahkan ke Polri, serahkan ke Jaksa serahkan ke ini, kira-kira begitu. Karena ini kan revisi teroris, bukan revisi UU BIN," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menyangkal disebut kecolongan soal aksi terorisme di Sarinah, Thamrin, Jakarta, pekan lalu. Menurut Sutiyoso, BIN sebetulnya sudah melakukan pendeteksian terhadap aksi-aksi terorisme, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Oleh sebab itu, Sutiyoso mengusulkan agar BIN memiliki keluasan di dalam kewenangannya. Yaitu dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme. Tetapi, usulan Sutiyoso ini banyak menuai kritik dari sejumlah kalangan.