Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menjadi saksi M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun ada yang berbeda dengan penampilan Angelina Sondakh hari ini.Pantauan merdeka.com, Rabu (6/1) wanita yang akrab disapa Angie itu mengenakan hijab warna pink dengan kemeja putih lengah panjang. Angie terlihat cantik dengan penampilannya itu.Namun, Angie yang dicecar awak media terkait kasus, dia enggan menanggapi. Angie memilih bungkam menghindari pertanyaan awak media.Dalam kasus tersebut, M Nazaruddin dalam kasus menerima suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya. Nazarudin diduga menerima uang Rp 40,3 Miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya."Terdakwa menerima imbalan (fee) cek dari PT Duta Graha Indonesia Rp 23.119.278.000 dan uang Rp 17.250.750.000 dari PT Nindya Karya. Karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada tahun 2010. Proyek tersebut yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi,Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran(BP21P) Surabaya tahap 3," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).Nasarudin diketahui melakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris. Mereka bertemu untuk minta bantuan kepada Nazarudin agar PT DGI bisa mendapatkan proyek yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah tahun 2010."Kemudian terdakwa menyanggupi dan terdakwa meminta imbalan sebesar 21-22 persen dari hasil nilai proyek," tambahnya.Tak hanya itu, Nazarudin juga meminta imbalan kepada PT Nindya Karya agar bisa mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan pada tahun 2010."Atas permintaan yang dimaksud,terdakwa meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai proyek,"tambahnya.Lalu, menurut JPU KPK, Nazarudin selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi."Kemudian, terdakwa telah melanggar pasal 5 dan 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara, Pasal 208 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah Pasal 281 ayat (3) tentang Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi," bebernya.
Cantiknya Angelina Sondakh berhijab saat bersaksi untuk Nazaruddin
Wanita yang akrab disapa Angie itu mengenakan hijab warna pink dengan kemeja putih lengah panjang.
Advertisement
Rekomendasi