Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menurunkan hukuman terhadap terdakwa Taufik S Sos, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dalam kasus korupsi retribusi dana parkir Terminal Barang Pelabuhan kita Dumai, Provinsi Riau.
Awalnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Taufik 5 tahun 6 bulan penjara, kemudian hakim PT Riau menurunkannya menjadi 4 tahun penjara. Alias dikorting selama 1,5 tahun."Dari salinan petikan banding atas nama terdakwa Taufik S.Sos, PT Riau menjatuhkan hukuman selama 4 tahun tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring SH di PN Pekanbaru, Senin (4/1).Dikatakan Deni, putusan hakim PT Riau itu dengan Nomor Putusan 53 Pidsus-TPK/2015/PN PBR, menyatakan hukuman terdakwa Taufik dikorting selama 1,5 tahun dari putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Padahal sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Amin Ismanto menghukum Taufik selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Sementara seorang bawahannya di Dishub Kota Dumai, Acontina Situmorang dihukum 1 tahun penjara.Terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan Taufik terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Dumai. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai menilai terdakwa bersama Acontina secara bersama sama telah menggelapkan dana retribusi parkir di terminal barang pelabuhan Kota Dumai. Dari perhitungan Jaksa, perbuatan Taufik mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta.