Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan anggota DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar. Dia disangka terlibat kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin soal Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015."Perpanjangan masa tahanan 40 hari per 4 Januari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/12).Pantauan merdeka.com, Riamon keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.25 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan tongkat, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat dicecar awak media. Dia berlalu dari awak media dan langsung menaiki mobil tahanan.Selain Riamon, KPK juga memeriksa tersangka lainnya dalam kasus sama. Yaitu AF, IH dan D. Sama seperti Raimon, masa penahanan ketiganya juga diperpanjang.Empat tersangka itu hasil pengembangan dari operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat.
Kasus korupsi, masa penahanan pejabat DPRD Muba diperpanjang
Masa penahanan Riamon diperpanjang 40 hari.
Rekomendasi