Gubernur Sumut dan istri muda jalani sidang perdana

Keduanya didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang sebanyak USD 27 ribu dan SGD 5 ribu.

Nanda Farikh Ibrahim
Gubernur Sumut dan istri muda jalani sidang perdana
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/12). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos). ©2015 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi