Pasangan nomor urut 2 Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengaku mendapat pemberitahuan KPU Jawa Timur, Sabtu (19/12) sore, tentang adanya gugatan tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi."Sabtu sore kami mendapat pemberitahuan dari KPU Jawa Timur," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Totok Hariyono, Senin (21/12).Karena gugatan tersebut, penetapan pemenang Pilkada harus mundur dari rencana. Semula penetapan akan dilakukan pada Minggu (20/12), namun setelah adanya pengajuan gugatan PHPU akhirnya harus menunggu keputusan."Karena penetapan pemenang Pilkada akhirnya ditunda, sampai nanti diperoleh keputusan," tegasnya.Hingga kini KPU masih menunggu pemberitahuan resmi dan materi gugatan yang diajukan. Dari materi tersebut akan dipersiapkan bukti-buktinya. Sidang diperkirakan baru akan digelar pada 3 Januari mendatang."Saat ini kami belum tahu materi gugatannya," tegasnya.Secara materi KPU mengaku siap dengan gugatan pasangan calon nomor urut 2. Pihaknya akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk menjawab gugatan. "Siap, kami siap," tegasnya.
Gugatan ke MK sebabkan penetapan pemenang Pilkada Malang ditunda
Pasangan nomor urut 2 menggugat hasil Pilkada Malang ke MK.
Advertisement
Rekomendasi