Orangtua Amanda (7), bocah tewas tersetrum saat duduk di kursi di mal STC, benar melaporkan kejadian yang dialami buah hatinya ke polisi. Tapi dia tak tahu kalau kasus yang dilaporkannya itu sudah siap disidangkan.Mereka mengaku baru sadar setelah diminta menjadi saksi di persidangan yang digelar hari ini. Padahal, sidang tersebut sudah digelar beberapa kali."Saya sebagai ibu yang melahirkan anak saya berhak tau dong proses persidangan anak saya bagaimana," ujar Evelyn, ibu korban, kepada merdeka.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/12).Di persidangan tadi, lanjut Evelin, dirinya sempat menanyakan kenapa dia dan suami tak diberi tahu soal persidangan atas kasus yang dilaporkan. Bukan jawaban memuaskan yang didapat.Saat disidang kedua dengan agenda mendengarkan kesaksian dia juga bertanya kepada hakim soal ketidaktahuannya sidang perdana yang digelar."Coba silakan koordinasi dengan Jaksa," terang Evelin menirukan ucapan Hakim Ketua, Ian Panopo.Terpisah, kuasa hukum Dani, pihak teknisi STC yang jadi tersangka mengatakan, memang tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk hadir pada sidang perdana."Enggak harus (hadir). Sesuai SOP dan KUHAP yang berlaku pelapor tidak wajib hadir pada sidang perdana, itu kan sidang dakwaan," kata Farida kuasa hukum Dani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Dia menjelaskan, sidang perdana digelar Selasa pekan lalu 1 Desember. Soal penetapan tersangka terhadap Dani, dia menduga karena pria itu bekerja pada bidang itu."Penetapan tersangka atau terdakwa itu kan diberikan ke orang yang bertanggung jawab atas kondisi atau keadaan yang mereka tanggung. Dalam kasus ini kan katanya anak korban meninggal karena kesetrum, nah urusan listrik itu kan ada pada teknisi bukan pimpinan atau management STC," jelasnya.
Ortu bocah tersetrum di STC protes tak diberi tahu sidang dakwaan
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar Selasa pekan lalu 1 Desember.
Advertisement
Rekomendasi