Kematian bocah Amanda Dewi Nugroho (7) yang tersetrum di mal Senayan Trade Center (STC) rupanya berlanjut ke meja hijau. Bahkan sidang kasus ini sudah sampai proses pemeriksaan saksi. Kasus ini maju ke meja hijau atas laporan keluarga Amanda. Pihak yang dilaporkan pihak STC. Tapi dalam kasus yang berjalan, malah Dani, seorang teknisi pusat perbelanjaan tersebut yang tersangka. Pada sidang perdana, orangtua Amanda malah tak tahu sidang sudah berjalan.Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat hari ini, kedua orangtua amanda bersaksi. Ayah Amanda, Sasmito, menjelaskan kronologi kejadian yang merenggut nyawa anaknya."Istri dan anak anak saya menyusul saya agar bisa bertemu dengan saya soalnya saya sedang ada kerjaan memasang instalasi di DSX," ujarnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Maylany Wuwung SH MH, Selasa (7/12).
Saat itu, lanjut dia, istri dan dua anaknya menunggu di lantai 2 begitu. Sementara dirinya yang ada di gedung yang sama sedang memasang instalasi lampu dan interior.
Tiba tiba dia mendengar suara jeritan anaknya yang kedua dengan keras. Mendengar jeritan tersebut dia langsung menuju sumber jeritan anaknya tersebut."Saya dengar jeritan anak saya keras sekali, berbeda kalau teriak biasa ini aneh sekali. Saya kira ada apa langsung saya ke sana (lokasi kejadian)," bebernya.Setibanya di sana, dia mendapati putri pertamanya sudah tidak sadarkan diri posisi terlentang dengan kepala anaknya dipangku oleh istrinya. Awalnya dia tidak beranggapan anaknya kesetrum, namun saat dibawa ke Rumah Sakit Pertamina sekitar pukul 18.00 WIB dokter di sana menyatakan anaknya sudah tidak bernyawa lagi.Saat itu dia keberatan jika ada kabar bahwa penyebab kematian anaknya adalah karena asma yang dialaminya."Hasil dari dokter menunjukkan bahwa ada indikasi anak saya kesetrum, bukan karena asma" pungkasnya.