BPK temukan 6 penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras

"Semua investigasi yang dilakukan oleh BPK itu atas permintaan KPK," jelas anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
BPK temukan 6 penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras
gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 6 penyimpangan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.Hal ini disampaikan oleh anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi saat melakukan konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja."Semua investigasi yang dilakukan oleh BPK itu atas permintaan KPK," jelas Eddy, Senin (7/12).Dia menyebutkan ke enam penyimpangan tersebut meliputi perencanaan, anggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil."Apa yang kita temukan terafiliasi dengan UU KPK jadi hasilnya itu," terangnya.Selain itu Eddy juga menyampaikan lamanya proses penyelidikan dalam kasus ini membutuhkan 4 bulan sejak KPK memintanya untuk mengaudit hal ini tanggal 6 Agustus 2015 lalu."Pemeriksaan ini memang diminta KPK pada tanggal 6 agustus 2015. Jadi memakan waktu 4 bulan," ujarnya.Namun saat disinggung apakah ada perbedaan soal hasil audit yang dilakukan Lembaga Hasil Pemeriksaan (LPH) dengan BPK, Eddy mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan yang ditemukan. Mengingat sebelumnya LPH menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari pembelian lahan RS Sumber Waras mencapai Rp 191 Miliar."Tidak. Tidak ada (perbedaan) yang signifikan. Tapi biar nanti itu KPK saja yang sampaikan," imbuhnya.

Rekomendasi