Sidang gugatan pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta sebesar 1,12 Miliar terus berlanjut. Kali ini kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba menghadirkan tiga saksi yakni dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) Yogyakarta dan dua PKL di Gondomanan.Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, saksi memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Robert Pasiak, Kasubsi Perkara BPN Yogyakarta yang hadir sebagai saksi hanya menunjukkan jika tanah di belakang tempat lima PKL yang digugat benar merupakan milik Eka Aryawan.Sementara itu saksi Budi Santoso, mantan ketua Paguyuban PKL di Gondomanan menerangkan jika tanah yang ditempati lima tergugat yakni Budino, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni adalah milik Eka Aryawan.
"Setahu saya itu dulu punya orang kemudian tahun 2011 dibeli pak Eka. Kami sebagai PKL kalau mau berjualan harus izin dulu dengan tanah di belakang, boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kami tidak bisa dapat izin untuk jualan di sana," terangnya dalam persidangan di PN Kota Yogyakarta, Rabu (2/12).Dia menambahkan sejak tanah tersebut dimiliki Eka Aryawan pada tahun 2011, para PKL di sana sudah tidak lagi memiliki izin termasuk dengan kelima tergugat."Izinnya sudah dicabut kecamatan. Pak Eka memang mengizinkan tetap berjualan, tapi nanti kalau pembangunan sudah dimulai tidak boleh lagi. Sejak 2011 itu masih boleh jualan, 2014 mulai pembangunan saya pun tidak jualan lagi," tambahnya.Hal berbeda diungkapkan oleh Sukardi seorang PKL yang juga sempat menempati lokasi di depan tanah milik Eka Aryawan. Menurutnya, tanah yang digunakan para PKL bukanlah milik Eka Aryawan tetapi tanah milik Keraton Yogyakarta."Setahu saya itu tanahnya punya Keraton. Urutannya sebelah barat itu tanah pak Eka, timur itu tanah Keraton, timurnya lagi Trotoar baru kemudian jalan Brigjen Katamso," ujarnya.Meski keduanya memberikan keterangan yang berbeda, namun Santoso dan Sukardi sama-sama mengaku tidak tahu batas tanah milik Eka Aryawan secara pasti. Mereka hanya mengetahui jika untuk mendapatkan izin berjualan harus meminta izin pemilik tanah."Kalau lihat dokumennya belum pernah, batasnya belum tahu. Tapi karena butuh izin untuk jualan harus minta persetujuan dari tanah yang di belakang," ungkap Santoso.