Sidang kasus penganiayaan MA (14), siswa kelas VI Home Schooling milik Kak Seto di Solo, diduga dilakukan oleh anggota Brimob, Aiptu Joko Susilo, belum bisa digelar dalam waktu dekat. Sebab, meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, tetapi masih ada kekurangan, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik."Berkas memang dikembalikan ke kita, setelah kita revisi segera kita limpahkan agar bisa segera disidangkan," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Selasa (1/12).Menurut Andy, meski sudah P19, tetapi ada dua poin kekurangan harus direvisi sesuai petunjuk kejaksaan. Andy mengatakan, dua poin itu salah satunya adalah pemeriksaan terhadap dokter melakukan visum korban, harus disertakan dalam berkas perkara."Kami targetkan dalam minggu ini berkas sudah bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ini sebagai upaya membuktikan kepada publik, dalam menangani kasus kami tidak tebang pilih," tutup Andy.
Berkas tak lengkap, Brimob aniaya murid kak Seto urung disidang
Salah satu kekurangan yakni keterangan dokter yang memvisum korban tidak disertakan penyidik.
Advertisement
Rekomendasi