Sidang Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih yang diagendakan menjalani sidang tuntutan hari ini ditunda. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Lina Maharani, pihak JPU belum siap untuk membacakan tuntutan untuk Mandra."Kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami akan membacakan tuntutan pada tanggal 30 November 2015, kemudian sidang selanjutnya akan dijadwalkan Pledoi," ucapnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin, (23/11).Diketahui, dalam dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik 'Zoid' yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi 'Jenggo Betawi' dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.Dari tindakannya tersebut, Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa belum siap, sidang tuntutan Mandra ditunda
JPU akan membacakan tuntutan pada tanggal 30 November 2015, kemudian sidang selanjutnya akan dijadwalkan Pledoi.
Advertisement
Rekomendasi