Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara

Tripeni Irianto Putro terbukti menerima suap dari OC Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Terdakwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mendengarkan bacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Tripeni 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Terdakwa Tripeni Irianto Putro keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Terdakwa Tripeni Irianto Putro dianggap terbukti menerima suap SGD 5.000 dan USD 15.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara terkait pengurusan perkara Bansos di PTUN Medan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Terdakwa Tripeni Irianto Putro tampak didampingi petugas saat usai menjalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Terdakwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro diwawancarai wartawan usai menjalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 6 halaman
Ketua PTUN Medan dituntut JPU 4 tahun penjara
Dalam keterangannya dia membicarakan soal dirinya dituntut oleh JPU 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi