Siasat Kejaksaan Agung bonsai kasus politikus NasDem

Penarikan Jaksa Yudi dituding sebagai upaya Gedung Bundar untuk mengamankan kasus Bansos Sumut yang jerat kader NAsDem.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Siasat Kejaksaan Agung bonsai kasus politikus NasDem
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana tiba-tiba ditarik oleh Kejaksaan Agung. Padahal saat ini Jaksa Yudi sedang menangani kasus korupsi yang membelit dua kader NasDem, Rio Capella dan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penarikan Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung. Penarikan ini pun mengundang sejumlah spekulasi. Jaksa Agung HM Prasetyo dituding ingin mengamankan kasus Bansos Sumut."Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (17/11).Data dihimpun, Yudi Kristiana seharusnya empat tahun jadi Jaksa KPK. Namun, baru dua tahun bekerja dengan lembaga antirasuah dia malah ditarik kembali ke Kejagung.Namun Kejagung membantah penarikan Jaksa Yudi Kristiana dilakukan untuk mengamankan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mengingat, Jaksa Yudi tengah menangani kasus bansos dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Patrice Rio Capella.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto mengatakan kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan. Apalagi, keberadaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama.

"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/11)."Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar promosi jadi koordinator dimpidsus maka diambil lah orang uang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader kejaksaan. Beliau kan doktor akademisi maka dipromosikan menduduki salah satu kepala bidang eselon III di pusdiklat," ujarnya.Lebih lanjut, Amir menegaskan ditariknya Jaksa Yudi dari KPK merupakan bagian dari kepentingan organisasi. Di mana, meningkatkan sumber daya manusia di kejaksaan menjadi alasan kuat Kejagung menghentikan masa kerja Jaksa Yudi di lembaga antirasuah.Namun, saat dikonfirmasi kenapa penarikan Jaksa Yudi tidak dilakukan setelah kasus Rio dan OC Kaligis selesai, Amir berdalih saat ini sosok Jaksa Yudi sangat dibutuhkan Kejagung."Untuk meningkatkan SDM kejaksaan. Kalau nunggu, terus yang ngisi jabatan di sini siapa," pungkasnya.Sementara itu Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai alasan Kejaksaan Agung menarik Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, untuk promosi jabatan hanya sebagai tameng upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tegas menolak penarikan tersebut.

Ditambah, KPK sedang menangani kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara yang melibatkan gubernur, politisi, bahkan hakim PTUN Medan."Padahal setelah kembali ke lembaga asal mereka tidak lagi tangani kasus korupsi," ujar Lalola, melalui siaran persnya, Selasa (17/11).ICW juga mencatat pelemahan KPK dilancarkan dari berbagai regulasi di antaranya, revisi Undang Undang KPK, RUU KUHP, RUU KUHAP. Selain melalui regulasi, pelemahan KPK bisa melalui mekanisme lain seperti Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan DPR.Pimpinan KPK dituntut untuk berani menolak penarikan jaksa Yudi yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat jaksa Yudi masih diperlukan untuk penyidikan kasus yang saat ini ditangani olehnya."Pimpinan KPK harus berani menolak penarikan ini karena alasan tenaga Yudi masih sangat dibutuhkan KPK," pungkasnya.Yudi, yang betugas di KPK, menganggap penarikan dirinya ini sebagai profesionalitas belaka."Kalau saya profesional saja penanganan perkara itu selalu berdasarkan tugas saja. Kalau saya sebagai penyelidik sesuai surat perintahnya saja" ujar jaksa Yudi saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, Selasa (17/11).

Meskipun belum ada surat penarikan dirinya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara resmi, Yudi sudah mengetahui hal tersebut. "Kalau secara resmi belum ada, tapi itu bisa dilihat di website resmi kejaksaan sudah ada" ujarnya.Saat disinggung perihal penarikan dirinya terkait dengan kasus kasus besar yang ia tangani saat ini Yudi menjawab dengan diplomatis bahwa tergantung orang lain yang mengartikan."Kalau saya menyampaikan misalnya tahap penuntutan sebagaimana terungkap dalam persidangan itu. Kalau kemudian orang memaknai ini terkait dengan perkara yang saya tangani ya itu pemaknaan, silakan saja" imbuhnya.Yudi tidak menyesali adanya kejadian ini. Dia menganggap bahwa penarikan ini dianggap sebagai promosi baginya meskipun sebenarnya dia belum pernah menduduki jabatan seperti eselon III."Perjalanan masih panjang saya yakin ke depan akan berada di tempat yang baik lagi" pungkasnya.

Rekomendasi