Perjalanan panjang pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis di pusaran kasus suap dana Bansos Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan memasuki tahap akhir. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menuntut pria yang akrab disapa OC Kaligis ini 10 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.Sebelum sidang tuntutan dimulai, Kaligis dengan percaya diri sesumbar jika dirinya akan menerima tuntutan dari JPU hukuman yang ringan, tidak lebih dari 2 tahun."Orang (korupsi) Rp 18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok, tenang saja," ungkap Kaligis penuh percaya diri.Sayangnya, rasa percaya diri Kaligis rontok seiring pembacaan tuntutan oleh Jaksa Yudi. Ayahanda artis Velove Vexia ini harus menelan pil pahit dirinya dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan."Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Advertisement
Mendengar tuntutan jaksa yang jauh dari harapan, Kaligis pun hanya bisa pasrah. Namun, dibalik sikap pasrahnya, Kaligis tetap bersikukuh jika dirinya tak bersalah. "Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin Si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" ungkap Kalligis membela diri."Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil," tambahnya pasrah.
Jaksa KPK menyatakan, OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga orang majelis hakim PTUN Medan yakni Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000, serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD 2.000. Total suap yang diberikan OC Kaligis sebesar USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.Uang suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Advertisement
Permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut dilakukan karena surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 kepada anak buah Gatot.Khawatir terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.Suap dilakukan pertama kali melalui Tripeni pada 29 April 2015 saat OC Kaligis berkonsultasi untuk mendaftarkan perkara ke kantor PTUN Medan. Nilainya 5.000 dolar Singapura. Namun, kata jaksa, OC Kaligis membantahnya."Terdakwa menyangkal, tapi keterangan Tripeni Irianto Putro yang telah menerima uang 5.000 dolar Singapura berkesesuaian dengan keterangan Gary yang menyatakan saat tiba di Medan, terdakwa memerintahkan Gary mengambil tas terdakwa kemudian saksi membawa tas selempang ke lantai 2 dan menyerahkan ke terdakwa. Setelahnya terdakwa turun dan mengatakan ke Gary 'sudah saya kasih ke pak ketua'," papar Jaksa.
Suap tahap kedua dilakukan 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan. Berdalih memberikan Tripeni buku, OC Kaligis menyelipkan satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar USD 10.000 dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya. Suap tahap ketiga dilakukan 5 Juli 2015 untuk Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing sebesar USD 5.000. Pada 7 Juli 2015, OC Kaligis kembali memberikan uang sebesar USD 1.000 ke Syamsir Yusfan dan pada 9 Juli 2015 pemberian uang untuk Tripeni Irianto Putro sebesar USD 5.000."Dari keterangan saksi dan barang bukti rekaman percakapan, dapat ditarik kesimpulan terdakwa mengetahui pemberian-pemberian tersebut. Bahkan Gary sebelum melakukan pemberian meminta persetujuan terdakwa terlebih dahulu. Pemberian lainnya dilakukan Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," bebernya.Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.