Masyarakat Banyumas dan sekitarnya kini dihebohkan dengan terdaftarnya hak merek Mendoan di Kemenkum HAM oleh seorang warga Sokaraja, Jawa Tengah bernama Fudji Wong. Mendoan merupakan kuliner khas Banyumas dengan berbahan dasar tempe. Yang menjadi persoalan, pengklaiman hak merek dagang Mendoan perorangan ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Semula, dalam situs asean-tmviews.org yang diakses pada Kamis (4/11), tertera nama Mendoan yang sudah terdaftar sebagai merek dagang makanan. Penamaan Mendoan dalam merek dagang tersebut sudah terdaftar sejak 23 Februari 2010 dan berakhir pada 15 Mei 2018. Pemegang hak dagang tersebut diketahui menjalankan usaha air minum kemasan.Saat ditemui, Fudji Wong mengaku tidak punya niat lebih saat mendaftarkan nama Mendoan untuk kepentingan individu. "Saya sendiri lahir dan besar di Purwokerto, tidak ada keinginan untuk meminta royalti apa pun kepada siapa saja yang menggunakan nama Mendoan. Karena niat saya hanya ingin nama Mendoan tidak keluar dari masyarakat Banyumas," ujar Fudji, Rabu (4/11).Dia mengatakan, pendaftaran nama Mendoan dalam merek dagang bermula saat akan mematenkan merek dagang usahanya di bidang air minum kemasan, dan salon yang dilakukan di Kemenkum HAM tahun 2008 silam."Saat itu saya berpikir, sudah ada belum ya yang mendaftarkan nama Mendoan, setelah saya cek ternyata belum ada. Jadi saya berinisiatif mendaftarkannya," jelasnya.Dia juga mengakui, proses agar keluarnya surat paten tersebut membutuhkan waktu dua tahun. Karena, lanjut dia, setelah didaftarkan kemudian nama merek dagang yang akan digunakan disosialisasikan selama enam bulan. "Jika tidak ada yang komplain dan memenuhi persyaratan bisa langsung disahkan," ucapnya.Meski merek dagang Mendoan sudah menjadi miliknya, namun selama ini tidak pernah digunakan untuk kepentingan tersebut. Dia mengatakan, selama ini tidak pernah melakukan gugatan kepada pedagang Mendoan di mana pun."Saya berpikir, yang dipatenkan adalah hak merek dagang bukan hak cipta. Setahu saya, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan paten atas nama hak merek dagang. Kalau semisal saya memegang hak cipta, tetapi saya mengaku-ngaku padahal karya orang lain, inilah yang tidak benar," ujarnya.
Advertisement
Jika ada pihak yang keberatan dengan hak nama dagang tersebut, Fudji menjelaskan bersedia untuk melepaskannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi kalau pemerintah keberatan dengan penggunaan nama Mendoan ini, saya bersedia melepasnya. Sebab, selama ini saya lihat di daerah lain, banyak nama-nama makanan khas serupa juga sudah dipatenkan hak mereknya di hak miliki oleh perorangan," ucapnya.Fudji bahkan mengemukakan, jika nama Mendoan dipatenkan oleh orang asing dari luar Indonesia bisa menimbulkan reaksi publik yang luar biasa. "Tahu sendiri, hak eksklusif misalnya, nama kota di Indonesia saja, dot com-nya milik orang asing yang bertujuan bisa dibeli dengan harga mahal dan jelas untuk kepentingan pribadi. Kalau yang matenkan merek ini (Mendoan) orang Malaysia bagaimana? (Pasti masyarakat) lebih enggak terima," ucapnya.Saat ditanya mengenai langkahnya usai masa berlaku mendoan berakhir tahun 2018, Fudji mengaku tidak berpikir sampai ke depan. "Saya sendiri tidak berpikir sampai ke situ, karena selama ini saya sudah memiliki usaha sendiri yang bisa mencukupi kebutuhan saya dan keluarga," jelasnya.Menanggapi hal ini, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan akan segera mengambil langkah-langkah khusus untuk menindaklanjuti pengklaiman nama Mendoan menjadi merek dagang perorangan."Iya benar (akan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM), kalau secara persuasif atau pendekatan sosial tidak berhasil," ujar Husein.Menurutnya, persoalan paten Mendoan harus segera diklarifikasi lantaran akan menimbulkan banyak penafsiran dari kalangan masyarakat. "Ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan kegelisahan masyarakat. penafsirannya pun macam-macam," jelasnya.Untuk selanjutnya, Pemkab Banyumas akan mengutus Bagian Hukum Setda Banyumas untuk melakukan beberapa langkah yang dianggap perlu. "Pertama kami akan klarifikasi dulu, kalau pun hasilnya benar kami akan rumuskan langkah-langkah selanjutnya. Karena tugas kami hanya membuktikan benar atau tidaknya dulu," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Herni Sulasti.
Advertisement
Polemik nama Mendoan yang menjadi hak eksklusif perorangan sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM membuat Budayawan Banyumas, Ahmad Tohari juga angkat bicara. Penulis Novel Ronggeng Dukuh Paruk ini menilai pemerintah dan legislatif perlu merancang undang-undang yang melarang mematenkan barang-barang ciptaan bersama diklaim menjadi hak pribadi."Tidak boleh. Misalkan sate, masa itu misalnya sate diklaim itu hak saya, punya saya, siapa yang membuat sate harus minta izin saya, itu konyol. Mestinya pemerintah yang mengambil tindakan, melarang nama-nama makanan, atau nama apa pun yang merupakan produk kebudayaan kita, diambil menjadi hak pribadi," kata Tohari.Dia mengemukakan, persoalan hak paten untuk merek dagang atau hak cipta sebenarnya sudah mulai menjadi polemik pada tahun 1990-an. Saat itu, dia mencontohkan banyak kalangan mempertanyakan kebijakan lisensi yang terkait dengan hak paten. "Dulu kan pernah digelisahkan, bagaimana nanti kalau jenis-jenis padi misalnya, harus kita beli lisensinya. Itu sudah dibicarakan tahun 1990-an," paparnya.Ahmad Tohari menyebutkan, persoalan ini merupakan risiko yang harus dihadapi masyarakat Indonesia secara luas."Nah ini risiko yang dihadapi masyarakat dalam pindahan tradisi. Saya kira dalam hal ini, pemerintah harus tegas melindungi hak-hak budaya kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, ada aturan yang melarang nama. Nama getuk, misalnya, atau nama srondol menjadi nama dagang. Padahal itu nama jenis, dan nama jenis itu milik semua seperti, air, udara, angin itu nama jenis," jelasnya.Sementara dari kalangan warga Banyumas turut bersuara atas pengklaiman nama Mendoan sebagai merek dagang tersebut. Di antara warga, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak keras.Aditya, warga Karangwangkal, Purwokerto, mengaku tidak masalah dengan adanya pengklaiman nama merek dagang tersebut. "Sepanjang merek dagang, saya tidak bermasalah. Karena yang paling penting esensinya, jangan sampai cara membuat dan berbagai bahan baku di dalamnya dijadikan hak eksklusif perorangan," ujarnya.Dia menilai, dalam konteks dagang tentunya akan berimbas pada merek yang dijual. "Karena ini adalah perdagangan, otomatis siapa yang menggunakan nama Mendoan harus menambah nama lain di belakangnya," tutur Aditya.Berbeda dengan Aditya, seorang pedagang angkringan di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Slamet menyayangkan adanya pengesahan merek dagang Mendoan. "Padahal itu kan makanan tradisi sini dan banyak orang yang terbiasa dengan makanan Mendoan, harusnya jangan diakui perorangan," kata Slamet.Menurutnya, Pemkab Banyumas harus mengambil langkah khusus agar Mendoan tidak menjadi merek perorangan. Apalagi, lanjut dia, Mendoan sudah menjadi bagian dari makanan khas Banyumas dan menjadi penanda identitas Banyumas yang melekat di masyarakat."Soalnya lucu, kalau ada orang punya hak ekslusif nama Mendoan," ujar dia.