Layanan media sosial membuat semua orang semakin terbuka dengan informasi, namun kondisi ini tak selalu berdampak positif. Ada pula pengguna yang memperkeruh keadaan dengan memajang status provokatif, bahkan mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu.Beredarnya informasi negatif dan penuh kebencian itu menarik perhatian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti. Dia lantas menerbitkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu.Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Di mana pelaku yang memostingnya bisa mendapatkan hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.Baru saja diterbitkan, terbitnya surat edaran itu mengundang reaksi negatif dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial atau netizen. Mereka menuding Polri berupaya membungkam kebebasan berbicara. Bahkan, aktivis Indonesia Bersih, Adhie Massardi mengajak rakyat mengabaikannya."Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah. Itu kebebasan berpendapat," ujarnya saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).berbagai tudingan yang diarahkan kepada Polri dibantah langsung oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan. Lantas, apa alasan Kapolri terbitkan edaran tersebut?
Advertisement
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Anton mengatakan tidak ada individu atau kelompok manapun yang menjadi hebat dan suaranya didengar dengan menggunakan ujaran kebencian. Apalagi, polisi sering menemukan aspirasi di dunia maya justru mengumbar kebencian dan konflik karena penyampaiannya menggunakan bahasa yang tidak etis dan kurang pantas. Tidak jarang, banyak pihak yang akhirnya dirugikan, baik kerugian secara individu ataupun kelompok."Bukan media sosial saja semuanya dalam orasi kegiatan banner jaring medsos penyampaian pendapat ceramah elektronik maupun pamflet semua kita pantau. Kita banyak temukan setiap hari kata-kata yang kurang pantas di medsos, prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul," tegasnya, Senin (2/11).Anton berdalih Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 sekadar untuk mengingatkan masyarakat. Edaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan ruang publik. Jika tidak, dia khawatir mendapat penilaian buruk di mata dunia internasional, Indonesia bisa dicap bangsa yang gemar menyebarkan kebencian."Kita punya tanggung jawab moral agar hal tersebut tidak terjadi. Jangan sampai ada satu teori, karena pengguna internet dari Menkominfo, 137 juta bahkan bisa meningkat. Bila dilanjutkan, jangan sampai dijuluki dengan ujaran-ujaran kebencian," ungkap.Terlebih lagi, kata Anton berdasarkan laporan, kebanyakan konflik horisontal di masyarakat berawal dari pendapat-pendapat yang kurang etis terutama dalam menyikapi isu-isu yang sensitif, semisal kasus SARA, gender dan penghinaan terhadap orang cacat."Mulutmu harimaumu, apalagi sebagai bangsa yang santun prihatin tidak jika di dunia maya kebun binatang muncul. Karena apa yang dilakukan di dunia maya menimbulkan dampak, dampak juga telah sesuai dengan UU yang telah dibuat soal penghinaan, provokasi, terutama soal SARA, gender dan orang cacat," kata Anton.Apa alasan polisi hingga menerbitkan edaran tersebut?
Advertisement
Anton mengungkapkan alasan Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober lalu, karena menengok beberapa konflik horizontal berbau SARA yang terjadi Tolikara, Papua dan pembakaran gereja di Aceh Singkil.Anton mengatakan bahwa dua kasus terakhir itu cukup menyita perhatian Kapolri, pasalnya polisi mencium adanya provokasi dan pernyataan berbau rasis dari salah satu pihak di dunia maya. Selain itu, sebelum bentrokan yang berujung pada pembakaran rumah ibadah, massa dari kedua belah pihak termonitor berkumpul di dunia maya dan terlibat perang opini."Dua kasus yang paling dekat adalah kasus masalah Papua Tolikara, mereka berkumpul di dunia maya, waktu di Singkil, ada yang provokasi membakar gereja didapatkan di dunia maya," kata Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).Lanjut Anton, hal tersebut diketahui, karena polisi memiliki alat yang dapat mendeteksi perilaku netizen di dunia maya, sehingga kasus tersebut dapat diketahui awal mulanya. Selain itu, dia juga menambahkan tidak hanya media sosial yang akan menjadi objek pantauan, namun juga semua media di ruang publik, baik banner, spanduk, stiker, hingga orasi dan ceramah-ceramah."Jadi kita punya mesinnya, ketika kita klik satu kata yang kurang pantas maka akan ketahuan siapa saja yang berkicau," terangnya.