Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum

Menurut Desmond, surat edaran tersebut hanya bersifat pengumuman saja.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum
Desmond Junaidi Mahesa. ©istimewa

Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai institusi kepolisian sudah melanggar konstitusi. Hal tersebut karena munculnya surat edaran dari Kapolri ‎Jenderal Badrodin Haiti untuk mempidanakan penyebar kebencian di jejaring media sosial. "Itu kan ibaratnya surat itu panduan bagi kepolisian, jadi bukan hukum. Berarti bukan harus dinormakan. Jadi kalau polisi menganggap ini sebagai norma, ya ‎polisi pembuat undang-undang, itu enggak benar. Kalau polisi membuat undang-undang, ini kan membuat aturan menjadi norma. Ini kan sudah enggak jelas institusi kepolisian," kata Desmond kepada merdeka.com, Senin (2/11). Menurut Desmond, surat edaran tersebut hanya bersifat pengumuman saja. Akan tetapi bukan landasan hukum agar kepolisian bisa mengambil tindakan untuk mempidanakan masyarakat sipil."Kan surat edaran ini sebetulnya bukan hukum. Polisi itu sebenarnya, dia tidak bisa menuntut berdasarkan surat edaran ini. Dalam persoalan kepolisian harus jelas aturannya," tuturnya. Akan tetapi‎ Desmond menjelaskan jika kebebasan berekspresi diberangus dengan surat edaran, maka kepolisian telah melanggar konsitusi. Sebab yang membuat undang-undang ialah DPR. Maka dari itu kepolisian tidak bisa mengancam seenaknya. "Kalau surat edaran itu menjadi pengekangan masyarakat sipil, saya pikir ini sudah melanggar konstitusi kita. Kebebasan ekspresi menjadi lain," ujarnya.

Rekomendasi