Ketua DPP Nasdem tegaskan takkan lindungi kader terlibat korupsi

Menurut dia, hal itu sesuai komitmen partai yang bangun sejak awal hingga sekarang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ketua DPP Nasdem tegaskan takkan lindungi kader terlibat korupsi
Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ketua DPP Partai Nasdem, Martin Manurung menegaskan partainya tidak melindungi para kadernya yang terlibat masalah hukum. Menurut dia, hal itu sesuai komitmen partai yang bangun sejak awal hingga sekarang."Partai dengan tegas menyatakan mendukung pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Partai Nasdem juga tidak mentolerir bagi kadernya yang terlibat masalah hukum di antaranya korupsi. Inilah yang membedakan Nasdem dengan partai lainnya. Kita tidak akan melindungi kader yang terlibat korupsi. Inilah makna restorasi yang sesungguhnya, dengan membuang yang tidak baik dan mempertahankan yang baik," kata Martin di Medan, Kamis (15/10).Martin mengapresiasi cara Patrice Rio Capella yang langsung mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka suap dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara."Inilah adalah sikap gentleman, yang menunjukan contoh baik kepada kader partai Nasdem lainnya, maupun kepada politisi lain bagaiamana seharusnya bersikap ketika tersandung masalah hukum," tandasnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka."Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC ( Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10).KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos."Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.

Rekomendasi