Sidang lanjutan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Sidang kali ini, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam kesaksiannya, Tripeni mengakui jika dirinya menerima uang dari OC Kaligis. Uang itu diberikan OC Kaligis untuk memuluskan gugatan dari kliennya Ahmad Fuad Lubis."USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).Bukan hanya itu, Tripeni juga mengakui jika OC Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry kembali memberikan uang. Menurutnya, uang itu diserahkan pada pertemuan ketiga."Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah USD 5.000 (Uang diberikan sebagai) Terima kasih dari OC," terang dia.Tripeni tidak menepis jika dalam beberapa pertemuannya dengan pengacara kondang tersebut ada pembahasan mengenai gugatan. OC Kaligis, lanjut dia, meminta gugatannya dimenangkan.Bahkan, Tripeni mengungkapkan saat meminta gugatannya diloloskan, OC Kaligis memberikan sebuah amplop berisi uang. Namun, dia membantah jika amplop tersebut diterimanya."Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop tapi saya tolak," pungkas dia.Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua PTUN Medan akui terima suap USD 10 ribu dari OC Kaligis
Uang itu diberikan OC Kaligis untuk memuluskan gugatan dari kliennya Ahmad Fuad Lubis.
Rekomendasi