Ahli waris masing-masing korban jatuhnya pesawat Aviastar PK-BRM mendapatkan asuransi dari maskapai Aviastar masing-masing Rp 1,25 miliar per jiwa. Sementara dari pihak PT Jasa Raharja, memberikan santunan senilai Rp 50 juta per jiwa.Hal ini disampaikan GM Komersil Aviastar, Petrus Budi Prasetyo dan Direktur Operasi PT Jasa Raharja, Budi Raharjo dalam konferensi pers bersama, Rabu (7/10) malam sekira pukul 22.00 Wita, disusul penyerahan jenazah korban pesawat naas ini ke keluarga masing-masing yang berlangsung di RS Bhayangkara, Makassar tempat tim Disaster Victim Identification (DVI) menyelesaikan proses pengidentifikasian jenazah itu.GM Komersil Aviastar, Petrus Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk kelanjutan pasca penyerahan jenazah. "Kami telah kumpulkan data-data ahli waris dan secepatnya asuransi ini akan diserahkan ke keluarga korban di daerahnya masing-masing," kata Petrus Budi Prasetya tanpa menyebut waktu pasti penyerahan asuransi tersebut.Sementara direktur operasional PT Jasa Raharja mengatakan nilai santunan yang akan diberikan ke ahli waris masing-masing korban adalah Rp 50 juta per jiwa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku."Pemberian santunan ini adalah perlindungan dasar untuk meringankan beban ahli waris. Rencananya besok kita mulai menyerahkan santunan tersebut.
Keluarga korban pesawat Aviastar terima santunan hingga Rp 1,30 M
Uang santunan tersebut diberikan dari Aviastar maupun Jasa Raharja.
Advertisement
Rekomendasi