Gayus berkeliaran, pengawal dari polisi dan Kemenkum HAM disanksi

Sayang bentuk hukuman itu tidak dirinci.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Gayus berkeliaran, pengawal dari polisi dan Kemenkum HAM disanksi
Heboh foto Gayus Tambunan di restoran. ©2015 Merdeka.com/istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menghukum dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung. Sanksi dijatuhkan karena mereka dianggap lalai saat mengawal terpidana korupsi, Gayus Tambunan.Foto Gayus saat berada di sebuah restoran masakan Manado di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, beredar di dunia maya beberapa waktu lalu. Akibat ulahnya itu membuat Gayus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, dua petugas itu diberi sanksi disiplin menengah."Untuk tindak lanjutnya bagaimana setelah investigasi, dua pengawal dari Lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa disiplin menengah, dan sudah diajukan ke pusat dengan tembusan ke Dirjen PAS," kata Agus Toyib, Senin (5/10).Sayang, Agus tidak menjelaskan rinci seperti apa sanksi disiplin menengah dimaksud. Meski demikian, dalam proses pengawalan itu, selain petugas Lapas, ada juga polisi. Hanya saja, sanksi pengawal dari polisi itu diberikan langsung dari institusi masing-masing."Kalau dari petugas polisinya kita enggak ada urusan, tapi tetap kita mintai keterangan, sifatnya bukan diperiksa. Kita hanya berkepentingan dengan dua pengawal dari lapas, terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan," ujar Agus.

Rekomendasi