Advokat dampingi pengunggah video suap, polisi yakin tak bakal kalah

"Saya jamin maupun takut itu kalau dibawa ke Tuhan. Namun, sekiranya lain dari itu siap dihadapi," ujar Syamsudin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Advokat dampingi pengunggah video suap, polisi yakin tak bakal kalah
Adlun Fiqri. ©2015 merdeka.com/istimewa

Perbuatan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara, Adlun Fiqri, yang mengunggah video berjudul 'Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate di situs berbagi video YouTube, berbuntut panjang.

Alih-alih ingin memperlihatkan kepada masyarakat tentang kenakalan polisi, dia malah dijebloskan ke dalam penjara lantaran dituduh mencemarkan nama baik Polri."Benar (ditahan) kasusnya masalah penyebaran video tidak sesuai fakta, pencemaran dan itu diatur dalam UU ITE," ujar Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bachtiar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis lalu.Tidak terima mahasiswanya dijadikan tersangka, pihak Unkhair menyiapkan bantuan hukum buat membela Adlun. "Kami memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu melakukan pendampingan apabila diminta Aldun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Ternate karena mengunggah seorang oknum Polantas menerima suap saat menilang pengendara roda dua," kata Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Maluku Utara, Prof DR Husen Alting, di Ternate, kemarin.Husen mengatakan, kasus menjerat Adlun masih dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, dan tidak ada kaitannya dengan Unkhair. Namun, Unkhair memiliki PKBH dan terbuka. Siapa saja bisa memanfaatkan meminta bantuan lembaga hukum di Fakultas Hukum, dengan syarat yang bersangkutan tidak mampu."PKBH sudah banyak membantu mereka yang membutuhkan kuasa hukum saat proses persidangan," ujar Husein.

Terkait dengan penahanan Aldun, dia menjelaskan, Unkhair siap membantu dan tidak mencampuri urusan bersifat pribadi tersebut.

"Sebagai institusi, maka Fakultas Hukum Unkhair siap membantu karena telah melakukan MoU dengan Kemenkum dan HAM. Jadi soal pembiayaan akan dikomplain melalui Kemenkum dan HAM dengan teknisnya beracara dan secara permohonan langsung ke Pusat Konsultasi lembaga Bantuan Hukum," tegas Husein.Maharani Carolina dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unkhair ditunjuk sebagai penasihat hukum Adlun. Maharani mengatakan, langkah diambil pihaknya menyampaikan laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM bukan buat menakut-nakuti penyidik.Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar hak asasi manusia. Dia mengatakan, apa yang dilakukan kliennya bukanlah suatu tindakan pencemaran nama baik maupun penyalahgunaan IT.Sebab video tersebut merupakan suatu kejadian yang benar-benar terjadi, dan dilakukan oleh anggota anggota Sat Lantas Polres Ternate."Ini bukanlah pencemaran nama baik institusi maupun perorangan. Ini fakta, bukan rekayasa. Ini ada indikasi ketakutan praktik semacam ini terungkap di permukaan," kata Maharani.

Mengetahui tindakan penetapan tersangka terhadap Adlun dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM, Polres Ternate santai. Melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsudin Losen, mengaku tidak akan takut dengan perlawanan kubu Adlun. Dia mengatakan, siap menghadapi upaya-upaya ditempuh Adlun kembali menyerang pihaknya."Saya jamin maupun takut itu kalau dibawa ke Tuhan. Namun, sekiranya lain dari itu siap dihadapi," ujar Syamsudin.Namun, saat ditanya terkait penerapan pasal untuk menjerat Adlun, dia enggan mengungkapkannya. Dia mengatakan, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah Undang-undang IT nomor 11 tahun 2008."Menyangkut pasal nanti saja, karena sekarang ini kita belum bisa bicara mengenai pasal karena masih dalam proses pemeriksaan. Sudah enam orang saksi diperiksa dengan menggunakan undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Syamsudin.Dia mengemukakan, kasus ini tidak dilihat anggota polisi yang terekam di dalam video berdurasi kurang lebih 30 menit itu. Namun, ini terkait dengan pencemaran nama baik institusi kepolisian dan sekarang ini bukan berkaitan dengan anggota polisi.

Rekomendasi