Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan RAPBD 2015 Riau. Terkait kasus itu, hari ini Politikus Partai Amanat Nasional, Ahmad Kir Jauhari, yang sudah berstatus tersangka."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/9).Kirjauhari diduga kuat terlibat kasus tersebut. Soal materi pemeriksaan, tidak dibeberkan. "Yang pasti seseorang dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," paparnya.KPK menetapkan Annas Maamun dan Kir Jauhari sebagai tersangka dalam suap RAPBD 2015 pada Selasa, 20 Januari 2015. Keduanya diduga memberi dan menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.Sementara Kir Jauhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kasus suap RAPBD Riau, politikus PAN Kir Jauhari diperiksa KPK
KPK menduga masih ada anggota DPRD Riau lainnya yang tersangkut kasus ini.
Advertisement
Rekomendasi