Milana Anggraeni, istri dari Gayus Tambunan, sudah diberhentikan dari pekerjaannya di Sekwan DPRD DKI. Milana saat ini sudah bukan PNS lagi."Dia diberhentikan dengan hormat. Ketika pegawai mengajukan pengunduran diri, SK pengunduran dirinya sudah diverbal dan ditanda tangani gubernur, maka saat itu juga dia bukan PNS dan bukan tanggungjawab Pemprov DKI lagi," ujar Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun BKD Etty Agustiani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9).Etty menceritakan, sebelumnya perempuan yang biasa disapa Rani itu memang sempat mengajukan diri agar dimutasi ke Kecamatan Kelapa Gading. Sebab, kasus yang menimpa suaminya yang bekerja di Ditjen Pajak sempat merebak di media massa beberapa tahun lalu.Selain itu, Etty juga memastikan jika SK pemberhentian Rani sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, dengan Nomor SK 2027/2010, tertanggal 30 November 2010."Namun tidak sempat dipindahkan ke Kecamatan Kelapa Gading, karena sudah banyak wartawan yang mengetahuinya. Lagi pula proses pemutasian kan tidak sekonyong-konyong gitu banyak tahapannya," ujar Etty."Rani mengundurkan diri dengan PNS Golongan III B karena beliau umurnya belum mencapai 50 tahun dan belum bekerja selama 20 tahun sebagai PNS DKI maka Rani tidak berhak mendapatkan hak pensiunnya," pungkasnya.Diketahui, Rani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPRD DKI Jakarta, yang menjabat sebagai asisten Ketua DPRD DKI saat dijabat oleh Ferrial Sofyan. Rani diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar, dengan pembuktian adanya transfer dana ke rekeningnya dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.
BKD DKI: Istri Gayus Tambunan sudah diberhentikan dari PNS
Perempuan yang biasa disapa Rani itu memang sempat mengajukan diri agar dimutasi ke Kecamatan Kelapa Gading.
Rekomendasi