Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi dari OC Kaligis dan tim kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dinyatakan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi."Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).Majelis Hakim menilai keberatan yang diajukan OC Kaligis dan tim kuasa hukum tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK sudah sah dan sesuai dengan ketentuan."Setelah Majelis Hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," ujar Hakim Sumpeno.Selain itu, Majelis Hakim juga menganggap keberatan OC Kaligis soal perlakuan penyidik KPK ditolak. Menurutnya, dalil OC Kaligis bertolak belakang dengan Pasal 156 KUHAP."Menurut hemat Majelis, dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," pungkas Hakim Sumpeno.Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.Menurut JPU KPK, suap diberikan untuk mempengaruhi penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim tolak eksepsi OC Kaligis
Hakim menilai tuntutan yang dilakukan oleh jaksa sudah lengkap dan jelas.
Rekomendasi