Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir menuntut Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)."Terdakwa Devita dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).Mendengar JPU membacakan tuntutan tersebut, Devita sontak berteriak di tengah jalannya persidangan. Dirinya berteriak bahwa apa yang dibacakan oleh JPU sangatlah tak masuk akal."Ini tidak adil, Hakim dan JPU tidak adil, saya tidak bersalah. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," teriak Ping dari kursi terdakwa ketika sidang masih berlangsung.JPU, Marlinang Samosir dalam dakwaannya membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Devita Priska karena telah merugikan margareth Vivi, kemudian dalam persidangan terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan.Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa adalah dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berurusan dengan hukum, serta karena alasan terdakwa masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita."Atas pertimbangan tersebut kita menuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," tambahnya.Selain itu, kuasa hukum dari Ping, Anda Hakim mendengar tuntutan tersebut mengatakan bahwa JPU tidak mempertimbangkan adanya temuan baru dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut."JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kwitansi palsu," ucap Anda usai mendengar tuntutan yang diberikan pada kliennya.Atas hal tersebut, Hakim Budhy Sertantio, selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu memberikan hak untuk mengajukan pembelaan, atau pledoi bagi terdakwa pada persidangan selanjutnya."Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis, itu akan kita beri waktu," Kata Hakim Budhy menutup sidang.Lantaran tak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta mencibir Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Budhy Sertantio. Devita menilai, apa yang dituntut JPU tersebut sungguh tak adil dan menduga Hakim Budhy telah menerima suapan."Bapak sudah disuap, bapak gak adil," ujarnya.Bukan hanya Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir yang membuat tuntutan terhadap Ping pun juga kena semprot Ping."Jaksa juga gak adil. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," ujar Ping dengan kecewa.Mendengar perkataan Ping tersebut, sontak Hakim Budhy pun marah. "Saudara, omongan Anda bisa dituntut," kata Hakim Budhy.
Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap
"Jaksa juga gak adil. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," ujar Ping.
Rekomendasi