Hakim vonis Waryono Karno 6 tahun penjara dan denda 300 juta

Waryono akan mendiskusikan dengan keluarga dan pengacaranya akan banding atau tidak.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Hakim vonis Waryono Karno 6 tahun penjara dan denda 300 juta
Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Majelis Hakim menilai Waryono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan‎," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9).Selain itu, Waryono dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pribadi sebesar Rp 150 juta terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Majelis Hakim juga meyakini jika Waryono telah memberikan uang USD 140 ribu ke Komisi VII DPR dan menerima uang sebesar USD 284.862 serta USD 50 ribu.Sebelum memutus hukuman terhadap Waryono, Majelis Hakim lebih dulu membacakan hal yang meringankan dan memberatkan untuk terdakwa dugaan korupsi di Kementerian ESDM tersebut. Untuk hal yang memberatkan Waryono tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.Sementara untuk hal yang meringankan, Waryono dianggap banyak menerima penghargaan dari pemerintah. "Belum pernah dihukum, dan usia sudah lanjut," jelas Hakim Artha.Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana JPU KPK, menuntut Waryono 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Menanggapi putusan tersebut, Waryono akan lebih dulu berdiskusi dengan pihak keluarga untu menentukan upaya perlawanan hukum atas vonisnya. "Saya runding dulu dengan keluarga dan penasihat hukum," tandas Waryono.Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan pertama.Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001.Sementara, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US 5284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi